Hukum Bisnis Online dalam Islam

bisnis online
Beberapa waktu yang lalu saya update status mengenai bisnis online di facebook, dan ada beberapa teman yang berkomentar (dan yang saya tangkap dari tulisannya tidak sepakat dengan pekerjaanku ini), kira-kira apa penyebabnya ya...? menurut anda apa? Kalau menurutku, mungkin dia belum paham model dan teknik bisnis online yang saya jalani ini.

Berawal dari itu semua, perburuan informasi tentang hukum bisnis onlinepun saya lakoni, baik secara online bekunjung kebeberapa media pemberi informasi soal ilmu fiqih yang berkaitan dengan bisnis, maupun secara offline dengan bertanya pada santri, dan kyai (tentunya yang saya yakini beliaunya paham hukum islam-ahli fiqih dan ngerti juga tentang teknologi), hal ini saya lakukan untuk menenangkan hati, dan lebih memantapkan bisnis yang saya jalani ini kedepanya.

Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
  • 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak; 
  • 2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; 
  • 3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

KESIMPULAN

Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :

  • 1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
  • 2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
  • 3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
  • 4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :

Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
  • 1. Ada penjual.
  • 2. Ada pembeli.
  • 3. Ijab Kabul.
  • 4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
  • Suci (halal dan baik).
  • Bermafaat.
  • Milik orang yang melakukan akad.
  • Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
  • Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
  • Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Wallahu a'lam
Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?

Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net

46 komentar:

  1. yang penting halal dan hepi mas...
    :c:

    BalasHapus
  2. bener mas
    kalo bisnis online diinternet, emang banyak godaan, apalagi banner warna-warninya tuhh
    kalo soal halal haramnya, kita liat aja dari manfaat bagi kita apa nggak... tapi, saya khawatirnya kalo bisnis online itu, katanya orang nggak jamin barangnya. Nggak tau kalo pendapat lain

    BalasHapus
  3. Itulah kenapa yang namanya belajar itu penting, ya Gan. Artikelnya keren, di share ni..

    BalasHapus
  4. cuma kalo yang berbentuk fisik terkadang ukurannya tidak sesuai seperti jaket, sepatu, dll....dan itu merugikan konsumen!! kebanyakan penjual tiddak mau ngambil resiko...klo ukurannya salah ditanngung konsumen...ini yang membuat cacat! didalam islam harus sama2 ridho antara penjual dan pmbeli

    BalasHapus
  5. ijin share ya... tq
    http://i306.photobucket.com/albums/nn252/cebong_ipit/templateanna/emo-girl-001.gif

    BalasHapus
  6. Makasih niy atas info'a..
    Izin nge-share yah...

    BalasHapus
  7. infonya jempol nih...kbetulan aku lg cr2 ...trims.ijin ngeshare yoooooo

    BalasHapus
  8. wah, makasih ya info nya, ijin share ya gan, hhehehe

    BalasHapus
  9. ini bagus sekali sobat, boleh aku copy ya? agar lebih di ketahui juga khalayak ramai.

    tentunya sumber dari forantum. salam hangat dari Bali

    BalasHapus
  10. bagaiman hukm bisni online PTC( PAY TO CLICK )?
    ALAMAT EMAIL SAYA:frozhi@ymail.com

    BalasHapus
  11. emz gto ya hukum bsnis online dlm islam.........

    BalasHapus
  12. sipp...
    jadi sekarang gak perlu takut lagi buat berbisnis online..

    BalasHapus
  13. owh gitu, awalnya saya juga ragu dengan bisnis online,,
    tapi sekarang dah ngga lagi,

    BalasHapus
  14. owh jadi gitu ya hukumnya, sekarang jadi gak usah ragu dan takut lagi,,

    BalasHapus
  15. Gmn klo hukum arisan berantai di dunia maya dalam hukum islam? boleh ga?

    BalasHapus
  16. sbenarnya, menurut pengetahuan saya, hukum piqih jangan hanya dibatasi sebgai hukum formal saja, karena hanya akan menghasilka keputusan hitam dan putih (hala, haram), tetapi mari jadikan hukum fiqih yang juga hukum etika sosial.

    BalasHapus
  17. Mantan Pebisnis Online Yang sudah Tobat1 Maret 2012 pukul 14.02

    cuma kalo yang berbentuk fisik terkadang ukurannya tidak sesuai seperti jaket, sepatu, dll....dan itu merugikan konsumen!! kebanyakan penjual tiddak mau ngambil resiko...klo ukurannya salah ditanngung konsumen...ini yang membuat cacat! didalam islam harus sama2 ridho antara penjual dan pmbeli

    setuju dengan pernyataan Jagat Unik diatas.saran saya jauhi bisnis online baik menjual maupun membeli barang secara online.karena salah satu pasti dirugikan terutama konsumen!!!!

    BalasHapus
  18. Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :

    1. Ada penjual.

    2. Ada pembeli.

    3. Ijab Kabul.

    4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

    tulisan diatas menurut yang punya blog. kalo menurut aku sih,..
    1. Ada penjual.

    2. Ada pembeli.

    3. Barang yang diakadkan

    4. Ijab Kabul.

    trims,.menurut guru saya seperti itu,kalo nego/transaksi boleh lewat sms,email,BBM,.tapi pas pembayaran barang harus ada di depan pembeli!!!biar sama2 ridho (kata mas jagat)

    BalasHapus
  19. Assalamu'alaikum...
    Artikel yang sangat membantu sekali. Saat ini saya sekarang ikut bisnis afiliasi di cdIslam.com (URL afiliasi saya : http://www.cdislam.com/?reg=orangtua). Mohon bantuannya, apakah itu halal ?

    BalasHapus
  20. Bisnis online yang Islami menurut saya hampir seperti yang dipraktekkan oleh ebay dengan "resolution centre" nya, kalo ga puas sama barang yang dibeli dan penjualnya mencla-mencle, tinggal lapor dan permasalahan pun diselesaikan dengan cara yang menurut saya bisa cukup memuaskan seperti uang kembali, walaupun tetap ada kerugian yaitu WAKTU.

    BalasHapus
  21. Assalammualaikum Wr. Wb.

    Salam hormat,
    Bang / Mas / Pak, artikel anda bagus. Saya sebetulnya setuju dengan bisnis jual beli online.
    Saya juga mempunyai bisnis online, yaitu berjualan aksesoris online.
    Toko online saya di www.TokoKomputer.co.cc ,
    Sama seperti bisnis jual beli online pada umumnya, barang saya kirim setelah uang saya terima melalui transfer bank.

    Yang penting kita tidak membohongi konsumen, barang pasti kita kirim sesuai kesepakatan, toh juga nego atau tanya jawab tentang barangnya bisa tlp atau sms, jadi sama-sama percaya.

    Yang penting harus sama-sama jujur,
    sekian dari saya.

    Terima kasih,


    Anton Rachafitra Wibowo
    (Jatim Computindo)

    BalasHapus
  22. menarik bgt artikelnya. kalau bisnis rental perlengkapan bayi, diperbolehkan tidak ya? mohon yg tau jawabannya. trmksh.

    BalasHapus
  23. Kalo hak cipta dalam pandangan islam gimana? Tolong jelaskan hukum menggunakan dan menyebarkan barang bajakan, yang saya tau hak cipta itu hak allah.
    http://hizbut-tahrir.or.id/2008/08/28/patent-benih-bertentangan-dengan-syariah-dan-menghambat-kemajuan-pertanian/

    BalasHapus
  24. Alhamdulillah, kami menerapkan aturan berikut :

    Maaf Tidak diperkenankan memposting Tulisan dan atau gambar yang mengandung pornography, iklan judi, alat bantu sex, Bukan iklan yang menjual benda2 keramat, karomah, benda bertuah dsb, Bukan iklan smart machine system, menjanjikan kaya mendadak, yang menjanjikan khayalan atau ‘angin surga’ dan sejenisnya.

    BalasHapus
  25. waaah.... berarti , selama ada barang (halal) yg jelas , ijab kobul , dan sama2 untung antara pembeli dan penjual ,itu termasuk bisnis yang halal kan ???

    ayo kita baca dikit tentang "Blankon" disini
    http://mnrpuls.blogspot.com/

    BalasHapus
  26. I do agree with all the ideas you've presented to your post. They are very convincing and can definitely work. Nonetheless, the posts are too brief for novices. May you please prolong them a bit from next time? Thank you for the post.

    my homepage - play blackjack for money

    BalasHapus
  27. Assalam..
    Trimakasih banyak atas penjelasannya yg cukup meyakinkan hati saya didalam melakukan BO.
    Semoga menjadi amal ibadah dn mendapat balasan dr Alloh SWT. Amin..

    BalasHapus
  28. iya tuh, banyak resiko klo bisnis online, apalagi klo menyangkut garansi, sy pernah beli barang, pas sy terima ga lama rusak, katanya 1 tahun garansi, eeh, klo mau tukar, nanti klo mesan lagi. Harus ngocek duit lagi deh, udah ngocek nanti gitu lagi.. cape deh...

    Oh iya gan, klo barang belum dimiliki, trus dipesan gimana yah..?

    BalasHapus
  29. kebanyakan bisnis online, hanya pada jadi calo, belum punya barang, sdh pada bertransaksi,, OK barang ada katanya, eh tak tahunya barang mesti di pesan dulu...

    kayk gini, jualan barang apa jualan iklan...? iklan baju seharga 50ribu, berhadiah baju seharga 50 rb... kayaknya banyak fasidnya ya...?

    BalasHapus
  30. assalamualaikum akhi makasih sudah berbagi ilmu sangat bermanfaat sekali bagi ana,salam ukuwah dari batam.

    BalasHapus
  31. ass... saya mau bertanya tentang binis saya sekarang adalah bisnis pet food salah satunya adalah jualan dog food ( makanan anjing) bagaimana pandangan hukum islam tentang bisnis yang saya jalankan ini.. mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  32. Sukses bersama Ustad Yusuf Mansur.
    Insya Alloh Halal & Barokah.

    Segera Join dan fahami bisnis ini disini
    http://www.vsitop99.com/?m&id=wawangosuccess

    Lihat Video Launchingnya disini, bersama Ustd YM.
    http://www.youtube.com/watch?v=Oz4WUriBqY4&feature=youtu.be

    BalasHapus
  33. ok. mantap. slam knal. oya gan gmna pndapat agan tentang bisnis online komisivirtual? tlg djwab ya ni alamat bisnisnya http://goo.gl/I0AoWq

    BalasHapus
  34. ada yang bilang itu khilaf gan, ya sebaiknya lek bisa di hindari, kalau ada ilmu lagi tak share gan, ^_^

    BalasHapus
  35. assalamualaiku...pak bagaimana kalo bisnis klik koin dan referral di internet apa itu, sughat atau apa....? terima kasih

    BalasHapus
  36. Salah satu syarat Bisnis online syariah penjual tidak boleh menjual barang yang belum mereka miliki, kecuali mereka telah meminta izin sebagai agen untuk menjualkan produk mereka.

    Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di:

    www.honbookstore.com

    BalasHapus

Mau tukeran link? silakan buka Link Sahabat dan apabila ada pertanyaan silakan tulis di Kotak Pertanyaan. Terima Kasih...

Kami akan menghapus komentar yang: Tak sopan, memakai HURUF BESAR, berupa caci maki, mengandung kata-kata kebun binatang, debat kusir, provokasi, di luar konteks, berupa undangan/ reklame. Komentar yang terlalu panjang, tanpa paragraf dan sulit dipahami. Komentar copy-paste, silakan di-link saja.

Isi komentar adalah tanggung jawab penulis komentar, bukan tanggung jawab pengelola blog/situs ini. Harap maklum.